KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(BURGERLIJK WETBOEK)
BUKU KESATU
TENTANG ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1. Menikmati
hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan
seorang perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak
menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang
mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
4. Tanpa
mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan
di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar
kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan
perceraian, dan daftar kematian. Pegawal yang ditugaskan menyelenggarakan
daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.
5. Presiden, setelah mendengar
Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara
menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta
dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus
dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawal
Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan
undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
5a. Anak sah, dan juga anak tidak
sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya; anak-anak
tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
6. Tak
seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama
lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barangsiapa nama tidak dikenal keturunan
atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama
depan, asalkan dengan izin Presiden.
7. Permohonan
izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
8. Selama jangka waktu tersebut
dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan
mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka
anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
9. Bila dalam hal yang dimaksud
dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya
harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon,
pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan
dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan
dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat tinggal yang bersangkutan
dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen tentang Catatan Sipil
untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang
dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden dapat memberikan suatu nama
keturunan atau nama depan kepada yang berkepentingan. Surat penetapan mi harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang laIu.
10. Diperolehnya suatu nama
sesuai dengan ketentuanketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali
tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
11. Tiada
seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada
namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk
itu, setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
12. Bila
Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat
tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang
sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
13. Bila daftar tidak pernah ada,
atau telah hilang dipalsu, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak,
bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang
dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu
dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar
itu.
14. Permohonan untuk itu hanya
dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar
itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan
Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi
kesempatan banding.
15. Keputusan ini hanya berlaku
antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.
16. Semua keputusan tentang
pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus
dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan
segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan
pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen
tentang Catatan Sipil.
BAB III
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
17. Setiap
orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya.
Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang
sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.
18. Perubahan tempat tinggal
terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk
menempatkan pusat kediamannya di sana.
19. Niat itu dibuktikan dengan
menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang
ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada
pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari
keadaan-keadaanya.
20. Mereka yang ditugaskan untuk
menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka
melaksanakan dinas.
21. Seorang perempuan yang telah
kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain
daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat
tinggal salah satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang
tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang
berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.
22. Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat
tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.
23. Yang
dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah
tempat tinggalnya yang terakhir.
24. Dalam suatu akta dan terhadap
suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih
tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang
sebenarnya. Pemilihan itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai
meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa
sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini
surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang tercantum
atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih
dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Bila hal sebaliknya tidak
disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih
untuk dirinya, asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal
jauhnya dari tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada
pihak yang lain / pihak lawan.
BAB IV
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Ketentuan
Umum
26. Undang-undang memandang soal
perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
BAGIAN 1
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan
Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
27. Pada
waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu
orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki
saja.
28. Asas perkawinan menghendaki
adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri.
29. Laki-laki
yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum
mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan
perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan
larangan ini dengan memberikan dispensasi.
30. Perkawinan dilarang antara
mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas
maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran
yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak
beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
31. Juga dilarang perkawinan:
1�. antara
ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau
istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas
dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim
kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2� antara
paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian
pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang
sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan
dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
32. Seseorang yang dengan
keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak
diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.
33. Antara
orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal
199 nomor 3� atau 4�, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan
perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka
yang didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara
orang-orang yang sama dilarang.
34. Seorang perempuan tidak
diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu
tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.
35. Untuk melaksanakan
perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan
tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah
dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan
Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi
izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka
yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga keluarga sedarah atau
keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup
diperoleh dan orangtua yang lain.
36. Selain izin yang diharuskan
dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan
wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak
atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau
dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin
dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang
telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin
atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal
yang lalu, asalkan orangtua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau
perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
37. Bila bapak atau ibu telah
meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka,
maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka
masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di
atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal
seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi izin dari
wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali pengawas,
sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea
kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut
alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah
satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya.
38. Bila
bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih
di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali
pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang
dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka
Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas
permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga sedarah
atau keluarga semenda.
39. Anak luar kawin yang diakui
sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin
bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih
hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang
lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin
dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan
dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga sedarah dalam
garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang
izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih
menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal
anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin
untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka
yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di
bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk
memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea
kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau
keluarga semenda.
40. Anak tidak sah yang tidak
diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas,
selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak
untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di
daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas
permohonannya, berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.
41. Penetapan-penetapan
Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu,
diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang
mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan
banding.
Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang
termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar
kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, Pengadilan
Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri yang
disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan
keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut
terakhir, boleh mewakilkan din dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal
334.
42. Anak sah yang telah dewasa,
tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan
ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh
memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus
diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
43. Dalam waktu tiga minggu, atau
dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri,
terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan
bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka
diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi
kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat
berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
44. Bila baik pihaknya maupun
ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang
memperlihatkan ketidakhadiran itu.
45. Bila anak itu tidak hadir,
maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan
diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.
46. Bila, sesudah anak itu dan
kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau
salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila
belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
47. Ketentuan-ketentuan
dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak
dan ibu yang mengakuinya.
48. Sekiranya kedua orang tua
atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi
dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
49. Dalam pengertian
ketidakmungkinan bagi para orangtua atau para kakek nenek untuk memberi izin
kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur
dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran
terus-menerus atau sementara di Indonesia.
BAGIAN 2
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
50. Semua
orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada
Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.
51. Pemberitahuan ini harus
dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas
memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu
harus dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
52. Sebelum pelaksanaan
perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel
surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar
Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari.
Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan
hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan
Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi Muhamad
s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan,
bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh
Pegawai Catatan Sipil itu.
53. Bila kedua calon suami isteri
tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman
itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing
pihak.
54. Bila calon suami isteri belum
sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil,
pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal
mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat
pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan
Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
55 dan 56. Dihapus
dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
57. Bila perkawinan itu belum
dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman,
perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan
pengumuman lagi.
58. Janji kawin tidak menimbulkan
hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak
menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat
tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini
adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti
oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata
diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan
pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan
keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas
bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
59. Hak
untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam
hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
60. Barangsiapa
masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk j�ga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak
mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan
yang masih ada.
61. Bapak dan ibu dapat mencegah
perkawinan dalam hal-hal:
1�. bila
anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2�. bila
anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai
meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk
meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3�. bila
salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan
alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum
diambil keputusan;
4�. bila
salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan
dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5�. bila
pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6�. bila
salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan
perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan
bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang
lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang
disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam
hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1�, 3�, 4, 5
dan 6�.
62. Dalam hal kedua orang tua
tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wall pengawas, bila yang disebut
terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam
hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6� pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang
disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan
dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1�, jika
izin mereka menjadi syarat.
63. Dalam hal kakek nenek tidak
ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali
dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
1� bila
ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak
diindahkan;
2� karena
alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3�,4�,5�, dan 6� Pasal
61.
64 . Suami yang perkawinannya
telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila
dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran
perkawinan yang dulu.
65. Kejaksaan
wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
66. Pencegahan perkawinan
ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat
kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
67. Dalam akta pencegahan harus disebutkan
segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan
mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
68. Dihapus dengan S. 1937-595.
69. Bila pencegahan itu ditolak,
para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga,
kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan
garis ke bawah atau Kejaksaan.
70. Bila terjadi pencegahan
perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan
itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah
mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan
itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian
biaya, kerugian dan bunga.
Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu
ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan
perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan.
BAGIAN 4
Pelaksanaan Perkawinan
(Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6�, 74,75)
71. Sebelum
melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya
diperlihatkan :
1� akta
kelahiran masing-masing calon suami istri
2�. akta
yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin,
atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau
wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana
izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan
sendiri;
3� dalam
hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri
yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang
diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4�. akta
yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5�. akta
kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6�. bukti,
bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat
yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa
pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7�.
dispensasi yang telah diberikan;
8�. izin
untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan
perkawinan.
72. Jika di antara calon suami
istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan
pada nomor 1� pasal
yang lalu, maka hal im dapat diganti dengan akta tanda kenal lahir yang
dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal
calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan,
keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan tempat dan waktu
kelahirannya secermat mungkin, serta sebab-sebab yang menghalangmya untuk
menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan
keterangan semacam itu dibawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang
harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang
diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon suami
atau istri, dan sumpah itu beriisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta
kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta perkawinannya, keterangan
yang satu dan yang lainnya harus dicantumkan.
73. Bila para pihak tidak dapat
memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5�, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang
sama seperti yang tercantum dalam pasal yang lalu.
74. Bila Pegawai Catatan Sipil
menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat
dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka
pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan
mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa
kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak
lengkapnya surat-surat.
75. Perkawinan tidak boleh
dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu
sendirii tidak termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pamerintahan Daerah,
yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan
dispensasi dan pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi
telah diberikan, berita tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada
pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama Pasal 52. Dalam berita
tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan atau dilaksanakan.
76. Perkawinan
harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatat
Sipil, di hadapan Pegawal Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan
dihadapan dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah
mencapai umur dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia.
77. Bila salah satu pihak karena
halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut,
perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai
Catatan Sipil yang bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam
akta perkawinan harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah
tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan
Sipil itu.
78. Kedua calon suami istri harus
datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
79. Jika ada alasan-alasan
penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan
melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi
kuasa penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan
dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang
telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.
80. Kedua calon suami istri, di
hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kahadiran para saksi, harus
menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan
bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh
undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
81. Tidak ada upacara keagamaan
yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat
agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah
berlangsung.
82. Jika terjadi pelanggaran oleh
Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal
itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu
boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi
seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk
menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
BAGIAN 5
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
83. Perkawinan
yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia,
maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah
apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya
perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
84. Dalam waktu satu tahun
setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan
mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat
tinggal mereka.
BAGIAN 6
Batalnya Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku
BagiGolongan Tionghoa)
85. Batalnya
suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
86. Batalnya suatu perkawinan
yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang
karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu,
oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh
siapa pun yang mempunyal kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh
Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih
dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.
87. Keabsahan suatu perkawinan
yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang
dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang
dari mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang
dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri
yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan
pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal
serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat
kebebasan, atau sejak mengetahui kebebasannya.
88. Bila perkawinan dilakukan
oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan
perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah
dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya,
demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan
hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah
pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami
istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan
pengampuan itu.
89. Bila perkawinan dilakukan
oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka
pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur
itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1� bila
pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami
istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2�. bila
listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum
tuntutan diajukan.
90. Semua perkawinan yang
dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan
33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh
orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh
siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh
Kejaksaan.
91. Bila suatu perkawinan
dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka
dalam hal izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal
36, 37, 38, 39 dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang
yang harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak
lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau
perkawinan itu teiah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka
terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri,
pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada,
selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
92. Perkawinan yang dilangsungkan
tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah
saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu,
oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga
oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu,
dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh
mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal;
Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri,
dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawal
Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan
perkawinan mereka menurut pasal ini.
93. Dalam segala hal di mana
sesuai dengan pasal-pasal 85,90 dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal
dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang
demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh
anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu
kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam
hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.
94. Setelah perkawinan
dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.
95. Suatu perkawinan, walaupun
telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami
isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan
dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.
96. Bila itikad baik hanya ada
pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai
akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi
anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk
boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang
lain.
97. Dalam ha! tersebut dalam dua
pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata,
terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.
98. Batalnya
suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat
dengan itikad baik dengan suami istri itu.
99. Tiada suatu perkawinan pun
yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77,
bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat
akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82
bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
99a. Pembatalan suatu perkawinan
oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar
dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat
perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama
Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea
pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang
pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka
pendaftarannya dilakukan di Jakarta.
BAGIAN 7
Bukti Adanya Suatu Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
100. Adanya
suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta
pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil,
kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal berikut.
101. Bila ternyata bahwa
daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu
tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti
tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas
adanya hubungan selaku suami isteri.
102. Keabsahan
seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang
sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah memperlihatkan
kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan orang tuanya
telah hidup secara jelas sebagai suami-isteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
103. Suami isteri wajib setia satu
sama lain, saling menolong dan saling membantu.
104. Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling
mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
105. Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan.
Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya
di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah
ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila
disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai
seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala
kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau
membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
106. Setiap
isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya
dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.
107. Setiap suami wajib menerima
isterinya di rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan
memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.
108. Seorang
isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda
terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh
apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam
akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya
untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk
menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas
dari suami.
109. Mengenai perbuatan atau
perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut
perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian
perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga,
undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.
110. Isteri tidak boleh tampil
dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta
bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri
menjalankan pekerjaan bebas.
111. Bantuan suami tidak
diperlukan:
1�. bila si
isteri dituntut dalam perkara pidana;
2�. dalam
perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.
112. Bila suami menolak memberi
kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan,
maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka
bersama supaya dikuasakan untuk itu.
113. Seorang isteri yang atas
usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau
secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan
usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan
penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si
suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.
114 . Bila si suami, karena sedang
tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya
atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka
Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada
si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan
pengurusan, dan membuat akta-akta lain.
115. Pemberian
kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak
lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si isteri itu
sendiri.
116. Batalnya
suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si
isteri, suaminya atau oleh para ahli waris mereka.
117. Bila seorang isteri, setelah
pembubaran perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau
sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak
berwenang untuk meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.
118. Isteri dapat membuat wasiat
tanpa izin suami.
BAB VI
HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang
119. Sejak saat dilangsungkannya
perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar� suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama
perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu
persetujuan antara suami isteri.
120. Berkenaan dengan soal
keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan
barangbarang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang
akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila
dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan
kebalikannya dengan tegas.
121. Berkenaan dengan beban-beban,
maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami
isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama
perkawinan.
122. Semua penghasilan dan
pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang
diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama
itu.
123. Semua
utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi
beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan
Tionghoa)
124. Hanya
suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya,
memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam
hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah
antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak
maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan
barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan
mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan
ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia
memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
125. Bila si suami tidak ada, atau
berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal
ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan
barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh
Pengadilan Negeri.
BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
126. Harta
bersama bubar demi hukum:
1�. karena
kematian;
2�. karena
perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3�. karena
perceraian;
4�. karena
pisah meja dan ranjang;
5�. karena
pemisahan harta.
Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal
tersebut pada nomor 2�, 3�, 4�, dan 5�pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal
ini.
127. Setelah salah seorang dan
suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah
umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda
yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama
itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas.
Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama
berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan
sekali-kali tidak boleh merugikannya.
128. Setelah bubarnya harta
bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau
antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal
barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku
Kedua, mengenai pemisahan harta penginggalan, berlaku terhadap pembagian harta
bersama menurut undang-undang.
129. Pakaian, perhiasan dan
perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta
buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat
atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah
seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan
membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.
130. Setelah
pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama
seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang
itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
131. Suami atau isteri, setelah
pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para
kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau
isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan
suami atau isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak
mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain
atau ahli warisnya.
132. Isteri berhak melepaskan
haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan
ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun
dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan
pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang
harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri
tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam
harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian
seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
133. Isteri yang hendak
menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta
pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada
paniteria Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan
ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat
kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri
mengetahui kematian itu.
134. Bila dalam jangka waktu
tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan.
para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam
waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian
itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri
untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak
dapat diperjuangkan oleh para ahli wanisnya.
135. Bila
para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan
yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak
dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas
barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi
pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli
warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan
pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri
dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli
waris yang melakukan pelepasan.
136. Isteri yang telah menarik
pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu.
Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan,
tidak membawa akibat seperti itu.
137. Isteri yang telah
menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada
dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku
bagi para ahli warisnya.
138. Dalam
hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli
warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan
cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.
BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya
139. Para
calon suami isteri dengan peranjian kawin dapat menyimpang dan peraturan
undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan
tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula
ketentuan-ketentuan berikut.
140. Perjanjian itu tidak boleh
mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan
pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang
dibenikan kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi
hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri;
namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratka� bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik
barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan
penghasilannya pnbadi secara bebas.
Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa
meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat
pendaftaran dalam buku besar pinjamanpinjaman negara, surat-surat berharga
lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama
perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
141. Para calon suami isteri,
dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang
diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas wanisan keturunan mereka, pun
tidak boleh mengatur warisan itu.
142. Mereka tidak boleh membuat
perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang
daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
143. Mereka
tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan
perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar
negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undangundang, kitab undang-undang
atau peraturan daerah, yang pemah berlaku di Indonesia.
144. Tidak adanya gabungan harta
bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali
jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian
diatur dalam Bagian 2 bab ini.
145. Juga dalam hal tidak
digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalani
jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk
biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.
146. Bila tidak ada perjanjian
mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan
suami.
147. Perjanjian kawin harus dibuat
dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila
tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat
pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
148 . Perubahan-perubahan dalam hal
itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat
diadakan selain dengan akta, dalarn bentuk yang sama seperi akta perjanjian
yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa
kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan dan menyetujui
perjanjian kawin itu.
149. Setelah perkawinan
berlangsung, peijanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
150. Jika
tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak,
terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan
surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada
dengan cara mencantunikannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang
ditandatangi oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan
pada surat ash perjanjian kawin, yang didalamnya hal itu harus tercantum.
151. Anak di bawah umur yang
memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi
persetujuan atas segala peranjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin,
asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih dibawah umur itu
dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu
diperlukan.
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin
tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian kawm itu harus
dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekalian
diambil ketetapan.
152. Ketentuan
yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersarna menurut
undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan benlaku bagi pihak ketiga
sebelum han pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus
diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeni, yang di daerah hukumnya
perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu
didaf tarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
153. Segala ketentuan mengenai
gabungan harta bersama selalu benlaku selama tidak ada penyimpangan
daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam
perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama
diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan din
daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang
lalu.
154. Perjanjian kawin, demikian
pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak
diikuti oleh perkawinan.
BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan
(Tidak
Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan
Tionghoa)
155. Bila
para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan
keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan
gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala
keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara
mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta
bersama bubar.
156. Masing-masmg dan suami isteri
mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu
dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
157. Yang
dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya
harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta
kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan
masing-masing dan dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang
dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran
yang lebih tinggi dan pendapatan.
158. Apa saja yang diperoleh
seorang suami atau isten selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah,
entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan,
dengan tidak mengurangi ketentutan Pasal 167.
159. Barang-barang tetap dan
efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap
sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
160. Naik atau turunnya harga
barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan
atau kerugian bersama.
161. Perbaikan barang-barang
tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan
oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan
bersama, melainkan hanya menguntungkan pemiik barang-barang itu.
162. Kerusakan atau pengurangan
karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk
kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau
berkurang itu.
163. Semua utang kedua suami
isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai
kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami
isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.
164. Perjanjian, bahwa antara
suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja,
mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara
menyeluruh menurut undangundang dan tiada pula gabungan keuntungan dan
kerugian.
165. Barang-barang
bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan,
harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam
surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji,
dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus
tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang
dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan
seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini
barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
166. Adanya
barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri
dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus
diperlthatkan dengan surat pertelaan.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak
yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang
memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri
itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga
barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa
umum mengetahuinya.
167. Yang termasuk penghasilan dan
pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan,
bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian
tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAGIAN 3
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
168. Dalam
mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau
secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas
diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya
akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
169. Hibah-hibah itu dapat
berkenaan dengan banang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta
hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta wanisan si penghibah.
170. Pemberian hibah-hibah
demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas
oleh pihak yang diberi hibah.
171. Hibah-hibah itu dapat
diberikan dengan persyaratanpersyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada
kehendak si penghibah.
172. Hibah yang terdiri dan
barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali
jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.
173. Hibah yang mencakup seluruh
atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian,
bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu,
kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain
menurut pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu
dapat ditank kembali.
174. Hibah yang terdirii dari
barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara
suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat diangap diberikan dengan syarat,
bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama danipada pemberinya, kecuali bila
syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
175. Tiada hibah seluruh atau
sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik
yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang
diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan
perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.
BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada
Anak-anakdan Perkawinan Mereka
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
176. Baik
dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat
sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang
menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau
kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk
mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu
bagian menurut undang-undang dirugikan.
177. Bila hibah-hibah itu dibenkan
dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada
persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan
dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada
persetujuan tegas untuk menerima.
178. Suatu hibah yang terdiri dan
seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk
kedua suami isteni atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan
untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama
daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah
seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan
keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.
179. Ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang
dibicarakan dalam bagian ini.
BAB VIII
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU
SELANJUTNYA
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
180. Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada
gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian
kawin tidak diadakan ketentuan lain.
181. Akan tetapi pada perkawinan
kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang
sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang
pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar
daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu
telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris,
dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi
seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu.
Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan
mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteni yang kawm lagi
berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang
diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
182. Suami atau isteri, yang
mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan
berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan
perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut
dalam pasal sebelum ini.
183. Suami isteri tidak
diperkenankan dengan cana yang berliku-liku saling memberi hibah lebih danipada
yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas.
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang
dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-onang perantara, adalah batal.
184. Yang
dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang
diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang
anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang
diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan
diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun
suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima
hibah.
184a. Pasal-pasal 181-184, dalam
hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anakanak
atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
185. Juga jika ada anak-anak dan
perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara
suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh
perjanjian kawin.
BAB IX
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
186. Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan
pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1�. bila
suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama,
dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2�. bila
karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan
untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak
isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta
perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah
batal.
187. Tuntutan akan pemisahan harta
benda harus diumumkan secara terbuka.
188. Orang yang berpiutang kepada
si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan
akan pemisahan harta benda itu.
189. Putusan Hakim yang
mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus
diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila
tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya
pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan
berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.
190. Selama penyidangan, isteri
boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar
barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.
191. Keputusan di mana pemisahan
harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan
secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang tennyata dan
akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu
memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk
pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur
192. Para kreditur si suami yang
tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun
hal itu telah dilaksanakari, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu,
secara sengaja dirugikan.
193. Meskipun ada pemisahan harta
benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan
anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut
perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam
keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.
194. Isteri yang berpisah harta
benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan
meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan
hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.
195. Suami tidak bertanggung jawab
kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai
untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang
telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila
si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan,
bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk
kepentingan suami.
196. Gabungan harta benda yang
tetah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri.
Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.
197. Bila gabungan harta bersama
itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke keadaan semula,
seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si isteri
untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai
dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang
oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta
bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah batal.
198. Suami isteri itu wajib untuk
mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama
pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak
boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan
pihak-pihak ketiga.
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan Pada Umumnya
199. Perkawinan bubar:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama
sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang
dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab
ini;
4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
200. Bila suami isteri pisah meja dan
ranjang, baik karena salah satu alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam
pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap
berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak,
maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan,
dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
201. Tuntutan itu harus segera
ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dari bulan ke bulan dipanggil
ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan
terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak
lawan.
202. Bila pihak tergugat menyetujui
tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara
pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan
berusaha mendamaikan mereka.
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus
memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat
enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka
anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri
itu.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau
kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang
kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta
Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat
tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu.
Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang
dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut
pertama.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya
bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada
seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya
kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita
Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
203. Bila pertemuan yang kedua
ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan
Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala
persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila
ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
204. Terhadap putusan Pengadilan
Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi
selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
205. Perkawinan itu dibubarkan oleh
putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam
jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221
tentang perceraian.
206. Pembubaran perkawinan tidak
mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228
dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan
ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan pemufakatan
berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik
terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim
mengangkat salah seorang dari antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan
orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan
mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan
pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah
penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan
persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea
pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali
pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang masih dibawah
umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun
ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan terhadap orangtua dan wali pengawas yang
bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang
akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri
tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan
semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Pasal 334.
Salah satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan
permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan
dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat
berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada
orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat
tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau
tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak,
dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian
pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga
puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada
dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini
ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus
diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
206a. Dalam kenyataan pemutusan atau
pada pengubahan seperti yang diinaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada
ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas
perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan
anak-anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah
tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang
yang ditentukan dalam pasal itu.
Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh
menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran
perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga
bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka
yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
207. Gugatan perceraian perkawinan
harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami
mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam
Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak
mempunyai tempat tinggal pokok.
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di
atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang
sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri
tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
208. Perceraian perkawinan sekali-kali
tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
209. Dasar-dasar yang dapat berakibat
perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zina;
2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad
buruk;
3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman
yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan
oleh salah seorang dari suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa,
sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang
berbahaya.
210. Bila salah seorang dari suami isteri itu dengan keputusan Hakim
dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan,
cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan
surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan
ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang lebih berat.
211. Dalam hal perbuatan meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan
tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah
timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh
juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan,
bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak
untuk kembali kepada suami atau isterinya.
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima
tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal
bersama mereka.
Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka
waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
212. Isteri itu, baik sebagai
penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh
meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri
itu harus tinggal.
213. Isteri itu tidak berhak untuk
menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si
suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.
Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat
tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi
hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat
dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.
214. Pengadilan Negeri, selama
persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua
untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan
wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada
pihak lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan
Negeri, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan
memohon banding. Penetapan- penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang
menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal
gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan
berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur
soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
215. Hak-hak si suami mengenai
pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini
tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan
tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan
Reglemen Acara Perdata.
Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si
isteri adalah batal.
216. Hak untuk menuntut perceraian
perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu
terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang
sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan
untuk perceraian dilakukan.
Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si
suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim
meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.
217. Suami atau isteri, yang
mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah
perdamaian, boleh mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung
gugatannya.
218. Gugatan untuk perceraian
perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk,
gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah
kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai
gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan
boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan
gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali
lagi.
219. Dalam kedua hal yang diatur dalam
Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung
dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat
diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.
Bila salah seorang dari suami isteri itu berada di luar
negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu
yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke
Indonesia.
220. Gugatan untuk perceraian gugur,
bila salah seorang dari kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.
221. Perkawinan dibubarkan oleh
keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu
dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua
suami isteri atau salah seorang dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan
itu.
Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia,
maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.
Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam
bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu
itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut
sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
222. Suami atau isteri yang gugatannya
untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan
yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka,
sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.
223. Sebaliknya, suami atau isteri
yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan
yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
224. Dengan berlakunya perceraian perkawinan,
keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah
seorang danri suami isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang
gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan
haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
225. Bila suami atau isteri, yang atas
permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi
untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran
tunjangan hidup baginya dari harta pihak yang lain.
226. Dihapus dengan 5. 1938-622.
227. Kewajiban untuk memberi tunjangan
hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
228. Tunjangan-tunjangan yang
dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar
kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
229. Setelah memutuskan perceraian,
dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga
sedarah atau semenda dari anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan
menetapkan siapa dari kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap
anak, kecuali jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan
orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat
atau melepas mereka dari kekuasaan orangtua.
Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan
perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu
tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak
diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas
panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan
dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya.
Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak
diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari
setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan
itu.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
para orangtua.
230. Atas dasar hal-hal yang terjadi
setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan- penetapan yang telah
diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua
atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua,
para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah
umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku
terhadap hal ini.
230a. Bila anak-anak yang di bawah umur
belum berada dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229
ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian
yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka
dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan
kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
230b. Pada penetapan dalam alinea
pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang
dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada
kekhawatiran yang beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian,
tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan
anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga,
bahwa orangtua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan
akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu
ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229
berlaku juga terhadap perintah ini.
230c. Bila tidak ada perintah seperti
yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh
menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang
perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.
231. Bubarnya perkawinan karena
perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu
kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang,
atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka.
Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya,
selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak
pernah terjadi perceraian perkawinan.
232. Bila suami isteri yang bercerai
itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan
berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab 6.
232a. Bila suami isteri itu kawin
kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya
timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini
tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah
dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan
perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan
Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dari
perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus
dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan orangtua.
Segala persetujuan antara suami isteri yang
bertentangan dengan ini adalah batal.
BAB XI
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
233. Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut
perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan
ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan
yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang
dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
234. Gugatan itu diajukan,
diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk
perceraian perkawinan.
235. Suami
atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak
dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.
236. Pisah meja dan ranjang juga
boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama,
yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah
meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah
kawin selama dua tahun.
237. Sebelum meminta pisah meja
dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua
persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orangtua dan
urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang
telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus
dikemukakan supaya dikuatkan oieh Pengaditan Negeri, dan jika pertu, supaya
diatur olehnya.
238. Permintaan kedua suami isteri
harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal
mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan
maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang
lalu.
239. Berkenaan dengan itu
Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama
secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi
wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.
Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka,
Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan.
Bila temyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim
yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah
di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat
menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang
dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan
membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke
Pengadilan Negeri.
Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya
bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada
seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua
suami isterii atau satah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan
ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia
di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai
hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
240. Pengadilan Negeri harus
mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan
Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak
ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua.
241. Bila permohonan yang diajukan
ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu
bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.
242. Dengan pisah meja dan
ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi
wajib untuk tinggal bersama.
243. Pisah meja dan ranjang selalu
berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta
bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.
244. Karena
pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si
isteri mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh
kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.
245. Putusan-putusan mengenai
pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara tenang-terangan. Selama
pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja
dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.
246. Ketentuan
- ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal
231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah
seorang dan suami isteri terhadap yang lain.
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan
ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan memanggil dengan sah orangtua
dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus
menetapkan siapa dan kedua orangtua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua
atas drin tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orangtua itu telah dipecat atau
dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim
yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan
orangtua.
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang
pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum han itu
tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak
diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini, pihak orangtua yang tidak
ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orangtua, boleh melakukan perlawanan,
bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap.
Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan
itu diberitahukan kepadanya. Pihak orangtua yang telah menghadap atas
pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua, atau yang
perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu
tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal
230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi
tugas melakukan kekuasaan orangtua. Terhadap pemeriksaan para orangtua berlaku
alinea keempat Pasat 206.
246a. Bila anak-anak yang masih di
bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal
246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orangtua, atau dalarn
kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu
berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam
penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h
dalam hal ini berlaku.
246b. Berdasarkan keadaan yang
timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang
pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan,
yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan
kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil
dengan sah kedua orangtua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak
yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan
segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal
ini berlaku.
247. Blta setelah mempertimbangkan
perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan
permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka
pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam
perjanjian itu.
248. Pisah meja dan ranjang
menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamian suami isteri, dan
perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa
mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap
pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara
perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang
bertentangan dengan ini adalah batal.
249. Bila
putusan yang menyatakan suami isteni pisah meja dan ranjang sudah diumumkan
secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat
perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara
jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada.
BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa,
Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Anak-anak Sah
250. Anak yang dilahirkan atau
dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
251. Sahnya anak yang dilahirkan
sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh
suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui
kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan
akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang
berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu dilahirkan mati.
252. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat
membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari
sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk
mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah
maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya,
suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya.
253. Suami tidak dapat mengingkari
keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah
dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk
menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
254. Dia dapat mengingkari keabsahan
seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan
ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya
untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa
suaminya adalah bapak anak itu.
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian
antara suami isteri itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai
anak yang sah.
255. Anak yang dilahirkan tiga ratus
hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila kedua orangtua seorang anak yang dilahirkan tiga
ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak
tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256. Dalam hal-hal yang diatur dalam
Pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan
suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu,
atau di sekitar itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah
tidak berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila
kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi
pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak
diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta
yang dibuat di luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di
atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan
untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
257. Tuntutan hukum yang diajukan oleh
suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua
bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.
258. Bila suami meninggal dia
menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan,
maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam
hal tersebut Pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus
dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda
suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
259. Dalam hal-hal di mana para ahli
waris, berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258 mempunyai wewenang untuk
memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak,
mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih
dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipat duakan.
Dengan S. 1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946,
ditentukan:
(1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau
memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada
waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang
diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk
mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan.
untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan
gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu,
bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan- keadaan luar
biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.
(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh
diberikan oleh hakim karena jabatan.
260. Semua gugatan untuk mengingkari
keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus
diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk
sidang itu.
261. Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan
dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila tidak ada akta demikian,cukuplah bila seorang anak
telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
262. Pemilikan kedudukan demikian
dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan
antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di
dalamnya.
Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara
lain adalah:
bahwa orang-orang itu selalu memakai nama bapak yang
dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai
anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan
dan penghidupannya;
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak
bapaknya
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak
bapaknya.
263. Tiada seorang pun dapat
menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata
dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang
pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta
kelahirannya.
264. Bila tidak ada akta kelahiran dan
tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu
didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau
seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal
keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan,
kecuali bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau
petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi
kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian
demikian.
265. Bukti permulaan tertulis adalah
surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat- surat rumah tangga bapak atau
ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari
pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang
sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.
266. Bukti lawan itu terdiri dari
segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan
diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya,
atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu
itu.
267. Hanya Hakim perdatalah yang
berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
268. Tuntutan pidana karena kejahatan
penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas
sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan.
Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu
tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam,
asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan
pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.
269. Gugatan untuk menarik kembali
kedudukan terhadap anak, tidak terkena lewat ketentuan waktu.
270. Para ahli waris anak yang tidak
memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu,
kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun
setelah menjadi dewasa.
271. Namun para ahli waris dapat
melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu,
kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak
tindakan acara yang terakhir dilakukan.
271a. Orang yang gugatannya untuk
memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang
anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang
sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus
diterangkan pula pada margin akta kelahiran itu.
BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
272. Anak di luar kawin, kecuali yang
dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang
menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka
telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu
terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
273. Anak yang dilahirkan dari
orangtua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin
satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu
dalam akta kelahiran.
274. Bila orangtua, sebelum atau pada
waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin,
kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden,
yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
275. Dengan cara yang sama seperti
yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang
telah diakui menurut undang-undang:
1. bila anak itu lahir dari orangtua, yang karena
kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang
termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila
ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap
perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.
276. Dalam hal-hal seperti yang
dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila
menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau
memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat
memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
277. Pengesahan anak, baik dengan
menyusulnya perkawinan orangtuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal
274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan
undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
278. Dalam hal-hal yang diatur dalam
Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat
pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah
sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi
keluarga sedarah lainya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir
ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
279. Dengan cara yang sama dan menurut
ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak
yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan;
pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
280. Dengan pengakuan terhadap anak di
luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
281. Pengakuan terhadap anak di luar
kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta
kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta
yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran
menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta
kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik
lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan
pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada
margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan
yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
282. Pengakuan anak di luar kawin oleh
orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang
masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan
pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan
pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.
283. Anak yang dilahirkan karena
perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
284. Tiada pengakuan anak di luar
kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu itu termasuk
golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak
menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal,
pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya
termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu,
berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah,
tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam
hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
285. Pengakuan yang diberikan oleh
salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang
anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari
isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau
isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak
ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak
si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal
itu.
286. Setiap pengkauan yang dilakukan
oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak
anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
287. Dilarang menyelidiki siapa bapak
seorang anak.
Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285
sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat
dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang
terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang
berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.
288. Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan
saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
289. Tiada seorang anak pun
diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di mana
menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku
Bagi Golongan Tionghoa)
290. Kekeluargaan sedarah adalah
pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan
dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah
kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
291. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis.
Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu
merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara
orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka
mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis
lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan antara
bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang
dan mereka yang menurunkannya.
293. Dalam garis lurus derajat-derajat
antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam
garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat
pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya;
sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan
dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah
seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang,
derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga
sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara
yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang
bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat
ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
295. Kekeluargaan semenda adalah satu
pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang
dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga
sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
296. Derajat kekeluargaan semenda
dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan
sedarah.
297. Dengan terjadinya suatu
perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para
keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
298. Setiap anak, berapa pun juga
umurnya, wajib menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau kekuasaan wali
tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut
besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan orangtuanya,
setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya,
sejauh kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan
itu.
300. Kecuali jika terjadi pelepasan
atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang,
bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk
melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu dilakukan oleh
ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka
oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.
301. Tanpa mengurangi ketentuan dalam
hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian
perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orangtua itu wajib untuk tiap-tiap
minggu, tiap-tiap bulan dan tiaptiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali
sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu,
untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur,
pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orangtua atau perwalian atas
anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
302. Bila bapak atau ibu yang
melakukan kekuasaan orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh - sungguh
untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas
permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya
untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan
penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau
swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak
itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan
berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat
belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling
lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai
kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan
sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea
pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orangtua yang satu lagi
tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu
setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat Pasal 206 berlaku
terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
303. Bila anak itu tidak menghadap
untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda
pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan
agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan
ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak
menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan
penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara
selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan
alasan-alasannya.
Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa
orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak itu tidak mampu membiayai
penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus
dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan
kekuasaan orangtua.
304. Dengan penetapan Menteri Kehakiman,
anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti yang dimaksud Pasal
302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan jasmaninya
atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orangtua tetap bebas
untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk
perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam Pasal 302 dan
303.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan
perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan
berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga
tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang
yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
305. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis.
390,421.
306. Anak di luar kawin yang diakui
sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah
mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila �a tidak
melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari
itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat
Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang
Anak
307. Orang yang melakukan kekuasaan
orangtua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus
barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal
237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang
dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang
sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa
pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau
lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa
pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya
kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus
seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai hak untuk
minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama
anaknya belum dewasa.
308. Orang yang berdasarkan kekuasaan
orangtua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab,
baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang
demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut
undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh memindahtangankan
barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai
pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di mana dia
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang
masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus
yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang melakukan
kekuasaan orangtua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang
anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu,
dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua itu berhak
untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal atau
dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian tidak berakibat
terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak menikmati hasil itu,
terkait kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai
hasil.
2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai
dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
4. biaya penguburan anak.
313. Hak menikmati hasil tidak
terjadi:
1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak - anak
itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta
semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan
persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil terhenti
dengan kematian anak - anakitu.
315. Bapak atau ibu yang hidup
terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan
Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh
barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan S.
1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati hasil itu
hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada
orangtua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya
agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di
bawah umur.
319. Bapak atau ibu anak-anak
di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati
hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2
A
Pembebasan
dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan
Tionghoa)
319a. Bapak
atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua dapat dibebaskan dan kekuasaan
orangtua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau
lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila
ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk
memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak
berlawanan dengan pembebasan mi berdasarkan hal lain.
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan
anak-anak, masing-masing dan orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan
orangtua, boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun
terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtua yang lainnya atau
salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan
derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu
mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih
di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20,
Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur
yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik
kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga
keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau tuntutan yang
dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan
keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat
yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal
orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada
tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya
yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau
pemecatan salah seorang dan orangtua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan
orangtua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu
oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian
salman permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus
disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu
diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan,
sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orangtua
atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan
termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nanta kedua orangtua,
tampat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal mi diketahui, nama dan
tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus
dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya
dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau
tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang
melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri mengambil
keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan
keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan
dipiih olehnya, baik dan keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka,
dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus
didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas
mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi
keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku
juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan dilakukan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda,
tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya
tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau
beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan
terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orangtua
dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan
atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar
orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah,
pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang ditentukan itu, dan boleh
pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir
ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang
sama.
319e. Selama pemeriksaan, setiap
penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap
pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan
Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat
permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami
atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, dengan
sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua, kecuali bila dia
juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian. atau
atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh
membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap
pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila
suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua,
maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas
dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu,
orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi hukuman memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istermya atau suaminya, atau kepada
dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan
orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas
barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka
atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang
ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut
Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan perkara ini
berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di
muka umum sesegera mungkm setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh
dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding,
dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya
atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan
perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau akta yang dibuat
berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan hal itu disampaikan
kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang talc dapat tidak
memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah
diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang
tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak, dan
orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati telah
menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak,
boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah
pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasan
orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas din dan
barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu
perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang
ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu
tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu
tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di
bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang
ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan
harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika
anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orangtua mereka;
kedua orangtua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara
tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk
perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin
dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi
orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah dilepaskan atau
dipecat dan kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri ataupun atas
permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan
menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan
orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anakanaknya yang masih di bawah
umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan
pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau
pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan
perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami
atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua
kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau
pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan
ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah
pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian mi, semua permohonan atau
tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani
permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau
pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus
mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua, keluarga
sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu
berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah
wall atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan
melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri
boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah
maupun dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa
permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan
dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi
para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang
tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka umum.
Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada
perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah
aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau
tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua atau
perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan
perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan itu atau suatu akta yang
dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya telah disampaikan
kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak
dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang
telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan,
permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau
oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah did engar
dan meskipun menentangnya, terhad apnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak yang masih di
bawah umur tidak nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau pengurus
perkumpulan, yayasan atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian mi,
atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya
anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f,
alinea kelima, maka da!am keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan
anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan
atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak
yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang
menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat
berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya
untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anakanak itu dicabut, serta
kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s anak-anak itu dicabut, serta
kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu
berad a.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta
bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang
di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di
bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang di!arang oleh
penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh
menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala
daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala
daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya
berdasarkan pasal im, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang
harus ditandatangani juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik jika terjadi
peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan
orangtua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa
pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada
dewan perwalian. sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan
orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan
pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea
ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas
sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim
dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di
bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orangtua
sejauh hal itu mengenai din anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan
anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak
memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau
memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
319j. Orang yang dibebaskan atau
dipecat dan kekuasaan orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian
untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan
kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar
jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan
perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan
orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan
pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan
tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan
319k. Setiap keputusan yang mengandung
pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan
oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orangtua itu
atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula
kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera
tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
319l. Dihapus dengan S. 1938 - 622.
319m. Segala surat-surat permohonan,
tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang
diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma,
dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan
yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka
secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban
Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas
dan
Anak-anak
Beserta Keturunan
(Tidak
Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan
Tionghoa)
320. Anak
tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan
segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib memberi nafkah
orangtua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka mi dalam
keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki dan perempuan
juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka. tetapi
kewajiban im berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan
keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya
telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban yang timbul
dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus dengan S.
1938-622.
326. Bila orang yang wajib memberi
nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu,
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara,
agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan
kebutuhannya di sana.
327. Bila bapak atau ibu menawarkan
untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya
nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu
dengan cara lain.
328. Anak di luar kawin yang diakui
menurut undang-undang wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
329. Perjanjian-perjanjian di mana
dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
329a. Nafkah yang diwajibkan
menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan
seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan
pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak
yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang
menurut buku ini menjadi tanggungannya.
329b. Penetapan mengenai tunjangan,
atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak
yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas
pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas
nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk
membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain
pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok,
sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka
penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh
kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah
atau dicabut oleh Hakim.
BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa;Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur
Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal
Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
330.Yang belum dewasa adalah mereka
yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka
mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah
perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5
dan 6 dalam bab ini.
Penentuan tentang arti istilah "belum dewasa"
yang dipergunakan dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap penduduk
Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya
Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut
kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
(1) Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka
sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang
yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
(2) Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka
tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN 2
Perwalian Pada Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi GolonganTimur Asing Bukan Tionghoa,
Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
331.Dalam setiap perwalian, hanya ada
seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai
suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
331a. Perwalian mulai berlaku:
1�.bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada
saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya,
pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;
2�.bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari
orangtua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang
mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat
menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
3�.bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali
ol�h Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orangtua,
pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim,
menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4�.bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial,
bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali,
pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
5�. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat
Pengesahan;
6�.bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat
terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.
Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengakatan
wali ditentukan dalam pasal ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta
peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
331b. Bila bagi anak-anak belum
dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena
hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat
perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir:
1�.bila
anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan
orangtua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat
penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; 2�.bila anak belum dewasa, setelah
berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orangtua berdasarkan
Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
3�.bila
anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang,
pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau
pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4�.bila dalam hal yang diatur dalam
Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan
orangtuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
332. Kecuali apa yang ditentukan
dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini
tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian
tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan
perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung
jawab wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi
dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi
untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan
terhadapnya.
332a. Baik orang yang diangkat
menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami
yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami
yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak
mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima.
Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal
anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu
diberitahukan kepada mereka.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari
kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara
tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik
kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan
Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan
itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan,
yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu
diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
332b. Wanita bersuami tidak boleh
menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah
memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah
perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau
Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali
wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan
perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga.
Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau
lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang
dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa
adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.
333.Bila sehubungan dengan
ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau
semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu
dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan
sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil
Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum
Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar
anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar
daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat
tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan
mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut
pertama.
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil
adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di
Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat
tercatat.
334.Setiap kali diperlukan kehadiran
para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat
diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang
diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.
335.Dalam waktu satu bulan setelah
perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa
sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai
Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial
tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan
guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan
hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam
hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali
dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan
pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap
kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban
tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut
penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
336.Bila wali Ialai dalam waktu yang
ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan
tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran
hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran
yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas
barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum
dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
337.Baik wali yang telah menanggung
pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan,
setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas
kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat
dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan,
dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka
penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan;
dalam hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim
yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan
perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya,
bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami
kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu
antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas
permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
338.Bila dalam tenggang waktu yang
ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak
memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta
Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh
Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Pernnggalan sampai wali
memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan
Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut
kembali kepada wali.
Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan
memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu
akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak
belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu
tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta
Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga
milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan
akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan
anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak
bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada
Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut
cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
338a. Wali yang berminat
meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan
Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya
atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului
dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut
cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus
dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta
Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda.
Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya
sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu
harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
339.Bila wali itu meninggalkan
Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut
dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut
Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau
sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri
bagi kepentingan anak belum dewasa.
340.Penanggung-penanggung yang
diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan.
341.Bila seorang penanggung
meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan
Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali,
supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk
penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau
ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi
perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
342.Penanggung dan hak gadai berakhir,
dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan
wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi
perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
343.Akta untuk penyelenggaraan
pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini
tidak dikenakan biaya dan pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek
yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa.
344.Segala penetapan Pengadilan Negeri
tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar
pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan
banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
345.Bila
salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa
dipangku demi hukum oleh orangtua yang masih hidup, sejauh orangtua itu tidak
dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua.
346, 347. Dicabut
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
348.Jika setelah suami meninggal dunia,
isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa
ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas
buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang
mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan
anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan.
Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus
diperhatikan.
349, 350. Dicabut
dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
351.Bila wali ibu kawin, maka suaminya,
kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam
perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak
ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya
bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan
yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami
berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.
352.Wali bapak atau wali ibu yang kawin
lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu
dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum
dewasa kepada wali pengawas.
Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak
dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti
tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat penetapan
sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan
daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri; ketetapan diambil tanpa
suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi
pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.
353.Seorang anak tidak sah, demi hukum
berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah
mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian,
atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum
dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu
diakui.
Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orangtua, maka
perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh
orangtua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu
yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.
Bila orangtua yang melakukan perwalian berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian,
ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak
dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka
orangtua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan
atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut
ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri
harus mengangkat seorang wali.
Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau
dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea
yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus
mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami
atau istri si pemohon dan, jika orangtua yang lain masih hidup, juga dia dan
wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea
keempat Pasal 206. Terhadap wall ibu atas di luar kawin yang diakui dan
terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut
anak menjadi sah.
354.Bila orang yang melakukan perwalian
terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali
jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian.
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah orangtua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali
pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat
Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama
alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami
istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala
akibat perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang
ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang
lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh
Pengadilan Negen menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Bagian 5 bab ini.
354a. Bila perwalian diserahkan
kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal
353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak
sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat
dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya
diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan atas permohonan
itu setelah mendengar atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali
pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan
orangtua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan
perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika ada
kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak.
Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku
dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku
ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya.
BAGIAN 4
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
355.Masing-masing
orangtua yang menjalankan kekuasaan orangtua atau perwalian atas seorang atau
beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu,
jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang
dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain
dari orangtua.
Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan
urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali,
bila yang Iebih dulu tidak ada.
356.Pengangkatan seorang wali tidak
mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada
saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak
menjalankan kekuasaan orang tua.
357.Pasal 3l9g dan Pasal 382d tetap
berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah
orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orangtua.
Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua
orangtua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orangtua atau
perwalian, orangtua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal
dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan
berakhirnya pengampuan.
358.Pengangkatan seorang wali bagi anak
di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah
dipertahanka� sebagai
wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila
disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
359. Bila
anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua dan yang
perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri
harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
keluarga sedarah dan semenda.
Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan
untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, maka oleh
Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan
itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas permohonan
orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat. Bila
pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya,
tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri
diangkat juga seorang wali.
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini
diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan
tidak ada lagi.
Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil
ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali
pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan
perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin, maka
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara
sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan dikabulkan kecuali jika
ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak.
Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206
berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalarn alinea
kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orangtua ditangguhkan.
Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka
bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah
pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan
harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.
360.Pengangkatan seorang wali atas
permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para
kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta
Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh
Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat
tinggal.
Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal
di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu
dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di
Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di
Jakarta.
Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai
Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar
dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum
dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan
mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa.
361.Bila seorang anak belum dewasa
yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di
daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di
Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih
dengan cara yang sama seperti wali.
362. Wali,
segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan
wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan
kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau
dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau
tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri
atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan
sumpah itu harus dibuat berita acara.
363. Tanpa mengurangi ketentuan
alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar
kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.
364. Ketetapan-ketetapan
Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika
ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN 6
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
365. Dalam
segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh
diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia,
kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia
yang menurut anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur
pemeliharaan anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Pasal 362 tidak berlaku.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang
ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama
dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika
undang-undang menentukan lain.
Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab
secara pribadi dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama
perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini
tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna
melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak
mampu menjaganya.
Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada
seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak yang
belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.
Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan
pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya,
asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian
wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat
dicabut.
365a. Panitera Pengadilan Negeri
yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian
dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau
lembaga sosial itu berkedudukan.
Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial
melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau
lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya
terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini,
dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya
dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti
keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya.
Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan
tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.
BAGIAN 7
Perwalian Pengawas
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
366.Dalam
setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan
ditugaskan sebagai wali pengawas.
367.Ketentuan dalam pasal yang lalu
tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang
diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam
di Indonesia.
Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda
tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili
dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya,
maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia
telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat
tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta
Peninggalan tersebut.
368.Para wali tersebut dalam Bagian 3
bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib membentahukan terjadinya
perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka
boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.
369.Dalam segala hal, bila perwalian
diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus
segera memberitahuan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta
Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri
oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas
permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera juga wajib dengan cara yang sama
memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal 332a diucapkan di
kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula pengesahan
dimaksudkan dalam Pasal 358.
370.Kewajiban wali pengawas adalah
mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan
dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang
dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu
Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan
bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat dafftar atau perincian
barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak
belum dewasa.
371.Dengan ancaman mengganti biaya,
kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan
yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak
diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya
menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
372. Setiap
tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya
memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan
kepadanya surat-surat andil dan suratsurat berharga milik anak belum dewasa.
Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan
diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun.
373.Bila seorang wali enggan
melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam
perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka
wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus
menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.
374. Bila perwalian kosong atau
ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali
tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman
mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
375. Perwalian
pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya
perwalian.
BAGIAN 8
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
376. Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390,421. 377. Yang boleh melepaskan diri dari perwalian
ialah:
1�. mereka
yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2�. para
anggota angkatan darat dan laut;
3�. mereka
yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas
negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut
dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila
alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4�. mereka
yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka
boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
5�. mereka
yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat
dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit
atau pendenitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
6�. mereka
yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua
perwalian;
7�. mereka
yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai
seorang anak atau lebih;
8�. mereka
yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk
di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan; 9�. wanita-wanita; Wanita yang dalam
keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan,
bila ia kawin;
10�. mereka
yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa,
bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan
ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak
diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena
salah satu alasan tersebut di atas.
378. Barangsiapa
hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang
memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh
Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya.
Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377
nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan
permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya
perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu
sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.
Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu
dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima
perwalian itu.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa
banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri,
ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang
alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
379. Selain
pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut
ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili
di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah:
1�. orang
yang sakit ingatan;
2�. orang
belum dewasa;
3�. orang
yang ada di bawah pengampuan;
4�. mereka
yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orangtua, maupun dari perwalian; akan
tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan
ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
5�. ketua,
wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku,
dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak
tiri mereka sendiri.
380. Bila
Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak
menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian, baik terhadap semua anak
belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah
satu perwalian:
1�. mereka
yang berkelakuan buruk;
2�. mereka
yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka,
menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3�. mereka
yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2�pasal ini atau telah dipecat dari
kekuasaan orangtua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1� dan nomor 2�;
4�. mereka
yang berada dalam keadaan pailit;
5�. mereka
yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau
anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang
melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak
belum dewasa;
6�. mereka
yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan
terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7�. mereka
yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan
suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku
Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum
dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8�. mereka
yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau
lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada
nomor 4� dan
nomor 5�, maupun
karena tidak cakap.
Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh
dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2�, 3�, 4�, dan 5�, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum
dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan
tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila
kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam
pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba
untuk melakukannya.
381. Pemecatan
seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila
tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir,
atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau
keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas
permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan.
Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali
setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili
gugatan perceraian.
Permintaan atau tuntutan itu harus memuat
peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus
memuat daftar nama orangtua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan
tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga
sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian
pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan
peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika
permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk
menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada
surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat
hari masuknya.
381a. Pengadilan Negeri mengambil
ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali dan
wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan
dewan perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan
saksi-saksinya guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan
dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.
Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua
orangtua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di
luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri
boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan dalam Pasal
333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat terakhir dalam alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap orangtua, wali dan wali pengawas.
Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan
dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan
terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu
harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap seseorang yang dimohonkan atau dituntut
pemecatannya harus disertai dengan pemberian secara ringkas tentang isi
permintaan atau tuntutan, kecuali jika tempat kediaman orang itu tidak
diketahui.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar
orang-orang selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah
ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi ini harus
disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil dengan cara yang
sama.
381b. Selama pemeriksaan, tiap-tiap
penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap
perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh
mengajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya
diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal
206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian
seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri
menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang
dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya
kepada penggantinya.
382. Pemeriksaan perkara
berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan
alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini
boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau
banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah aslinya.
Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa
untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi
kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan
Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu
tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku
sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam
alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini.
382a. Baik berdasarkan atas
peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa
ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan anak
belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai
Pengadilan Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan
itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan
dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.
Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas
sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan
seorang wali, �a wajib
segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila penyerahan anak belum dewasa kepada dewan
perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh membawa anak itu k�pada juru sita atau kepada Polisi
yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam
alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea
pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si
anak.
382b. Bila orang yang diminta atau
dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh
mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang
dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya
atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi
kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui
olehnya.
Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau
jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan
perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak
boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam
waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
382c. Bila wali bapak dan wali ibu
tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik
anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan
dengan pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian
atau tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap
seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika
tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir.
Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai,
dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian
itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya
harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat
diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang
diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini.
Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya
boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian,
baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak belum
dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia
yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan,
yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan
surat untuk mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian
tersebut baik untuk kepentingan anak-anak.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para
keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta
mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam
alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a
berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup.
Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan
dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dan boleh dinyatakan
segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau
tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.
Bila seseorang yang dimintakan atau dituntut
pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap
pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 han sejak
penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk
melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah ia
melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa
penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang yang
permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya
akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati
datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak,
semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah
putusan Pengadilan Negeri diucapkan.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea
kedua tidak boleh dimintakan banding.
382d. Seorang
bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap
anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan
mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas
tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila
ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau
pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu. Permintaan atau
tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili
pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika
perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena
perceraian dalam hal mana pemiintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah, bila mungkin kedua orangtua, demikian pula wali atau
pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali
pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan
perwalian.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan
keluarga sedarah atau semenda atau dari luar mereka.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan
ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau
kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang diwajibkan
melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana dimaksudkan dalam bagian
ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang
kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga
penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan
atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga,
keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
382f. Ketentuan Pasal 31 berlaku
terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian
terhadap anak-anak sendiri.
382g. Semua surat permohonan,
tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.
Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang
berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula
segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian
guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan
kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN
10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
383. Wali
harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa
menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu
dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya.
384. Bila
wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap
kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas
permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu,
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu
dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri
Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia
tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan
selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak
belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu
tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali
tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi dewasa.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan
itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga
sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa
mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum dewasa sendiri.
Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari
yang ditentukan untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan
sampai pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu
pada hari tersebut, di bawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan
ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum
dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa
mendengarnya, memerintahkan atau menolak penempatannya.
Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara
lebih lanjut, melainkan perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi
itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya.
Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan,
bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka
semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu
penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan pihak wall.
384a. Dengan penetapan Menteri Kehakiman,
anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam
pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah
tiada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak
mengizinkan penempatan lebih lama.
Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu
penempatan yang telah ditentukan dalam perintah. Untuk memperpanjang waktu
penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan
waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah
itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga
tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan
diajukan atau dari seorang penggantinya.
BAGIAN
11
Tugas Pengurusan Wali
(Tidak
berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
385. Wali
harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah
tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang
diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk. Bila kepada anak yang belum
dewasa, baik dengan suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun
dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah-wasiatkan sejumlah harta
benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih
yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi
pemangku kekuasaan orangtua, berlaku juga bagi wali.
386. Dalam
waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut
pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan
dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar
barang-barang kekayaan anak belum dewasa.
Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat
di bawah tangan, tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah
sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris
itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta
Peninggalan.
387. Bila anak belum dewasa
berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal
tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan
diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa
itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran
atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris
sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi
wali, lewat waktu tidak berlaku.
388. Pada
permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai
Harta Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil
keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam
keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah
uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang
diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak
menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.
Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali
dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan
seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah
tangung jawab wali.
389. Wali
wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga
yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum
dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal
saja dengan persetujuan Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai
Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
Penjualan harus dilakukan di muka umum oleh petugas
yang berhak dengan memperhatikan kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika
Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil seperti di atas, kiranya
memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan
anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga
yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.
Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti
di atas, mengizinkan penjualan di muka umum atau di bawah tangan akan
barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal
ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan
oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar,
dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di
pasar atau di mana saja dengan harga pasar.
390. Bapak atau ibu, sejauh
menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum
dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang
bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud
mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.
Dalam hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus
menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat
sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya
barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam
wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.
391. Wali diwajibkan membungakan
sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo
untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa.
Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum
dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang
besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan
memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau
membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas
barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban
sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan
sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus
membayar bunga uang itu menurut undang-undang.
392. Bila dalam harta kekayaan
anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib
memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.
Surat piutang atas beban Indonesia pun harus
dipindahkannya atas nama anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar
biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini
dilaksanakan.
Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan
pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti
kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota
khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua Balai Harta
Peninggalan.
393. Wali tidak boleh meminjam
uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau
menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau
memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil,
tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak
akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila
jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga
semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.
394. Bila wali hendak menjual
barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus
dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam
daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri
berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang
yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan
Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian
bagi anak belum dewasa.
395 Penjualan
harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang
berhak dan menurut kebiasaan setempat.
396. Pengadilan
Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak
dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa
menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali
yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali
pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda
tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan bersama
dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan
harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian izin telah ditaksir
oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
397. Segala bentuk acara yang
ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan,
atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang
belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus
dilakukan di muka umum.
398. Bila Hakim sehubungan dengan
Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa,
maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan,
asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau
pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
399. Wali tidak boleh menjual
barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum. Dalam hal itu
pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan
Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga
dan keempat pasal 396.
400. Wali tidak boleh menyewa atau
mengambil sebagai hak usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa,
kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar
atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan
wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan
perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima
penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.
401. Wali tidak boleh menerima
warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa
akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin
untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
402. Izin yang sama diperlukan
juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa
akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan
kepada seorang yang telah dewasa.
403. Sebelum mengajukan gugatan di
muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu
gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta
Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut,
harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda
anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian
pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.
Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di
muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh
Hakim untuk membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya
bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau
dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya,
kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.
Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata
bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian
keadaan yang sebenarnya.
404. Dalam suatu perkara yang
diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima
putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang
disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu.
405. Wali diharuskan mendapat izin
yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia
boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap
anak belum dewasa.
406. Ketentuan-ketentuan yang
harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut
kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang
berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
406a. Bila anak-anak belum dewasa
yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama,
Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain
untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian
selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
407. Tanpa izin yang dibicarakan
dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama anak belum
dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada
wasit.
408. Jika bapak atau ibu dan
isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin
dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda
beserta wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selarma waktu yang
ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus
menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau
yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah
Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak
belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau
wali-pengawas.
Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas,
boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena
jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN
12
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
409. Setiap
wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban.
410. Perhitungan dan
pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum dewasa
bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah
meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu
biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang
perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian.
411. Semua wali, kecuali bapak,
ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari
segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen
dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang
ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal
355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih
besar.
412. Setiap persetujuan mengenai
perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak
belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak
berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan
pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus
dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan
perhitungan itu, yang diberikan sekurangkurangnya sepuluh hari sebelum
persetujuan.
413. Perhitungan penutup yang
harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari
perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum
dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran
pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup.
414. Segala
tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan
perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung
sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN
13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian
(Berlaku
Bagi Semua Golongan Timur Asing)
415. Dalam
daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah
dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan
Negeri.
Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan
yang diberikan kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya,
dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan
yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir harus
diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta
Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam
instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya
berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta Peninggalan.
Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang
diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang
diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan
yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal
semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.
Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat
agen-agen di tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua
Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah
Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan tersebut. 416.
Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah.
setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan
dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan baru.
416a. Dalam daerah hukum setiap
Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala
usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam
kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak
belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal
214, Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi
anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal
382a.
Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan
daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan
perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau
Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang
pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan perwalian harus berusaha, agar
segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang menurut buku ini wajib
memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, digunakan
sesuai dengan maksudnya.
416b. Tanpa mengurangi ketentuan
alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat,
dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan
kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota
perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu
anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan
oleh presiden.
Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada
dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian
menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. Untuk tiap dewan perwalian, di
tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
417. Setiap Balai Harta
Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya
kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam
hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat
mereka.
Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan
perwalian minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara
tertulis dengan alasan-alasannya.
418. Balai Harta Peninggalan dan
dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang
diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan
dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak
berharga.
418a. Kepala Daerah dan Pegawai Catatan
Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma
kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula
memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh
majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan
petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.
BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
419. Dengan
pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau
kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa.
420. Pendewasaan yang menjadikan
orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis
atau surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah
mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.
421. Permohonan akan surat
pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah
umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan
itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan,
tanda bukti lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.
422. Mahkamah Agung tidak memberi
nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtua anak yang di
bawah umur itu atau orangtuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah
umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga
sedarah atau semenda.
423. Alinea keempat Pasal 206
berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para
orangtua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar
kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan
pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu
pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya
harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung
kepada pemenntah.
424. Anak
yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan
tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orangtuanya
atau dari kakek neneknya. atau dari Pengadilan Negeri menurut
ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sainpai ia mencapai umur dua puluh satu
tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal
39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu
tahun penuh.
425. Untuk kepentingan anak yang
masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pada surat
pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh
satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya
selain dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtuanya, atau salah
Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada,
keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Dalam hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga
menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua
orangtua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
426. Pendewasaan,
yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah
umur, boleh diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur
atas permohonannya, bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal
itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orangtuanya
yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian.
427. Pengadilan Negeri tidak mengambil
keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtuanya. bila
anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orangtuanya, atau bila ia ada
dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya,
keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orangtuanya atau orangtua yang masih
hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan
orangtuanya.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar
para orangtua, wali dan wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan
Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap sendiri.
Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan hari
pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan
banding.
428. Pada waktu memberikan
pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak
kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.
429. Anak
yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap
sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan
yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari
keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam
kedudukan belum dewasa.
430. Wewenang dan hak-hak yang
diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak
boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian
pendapatannya. mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan
persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk
itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut
berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan.
Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah
umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang
berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali
pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan
efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar
utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam
perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang
boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh
bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. Pasal
21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.
431. Pendewasaan tersebut dalam
lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak
yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran,
bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan
bapaknya. bila kedua orangtuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila
kekuasaan orangtua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali
pengawas, bila orang yang dibawah umur itu berada dalam perwalian.
Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum
mendengar atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya,
bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar atau
memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga
sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari
antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil atau
didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea keempat Pasal
206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua, wali dan wali pengawas.
432. Semua
pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut
pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan
memasangnya dalam berita negara.
Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan
dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat
ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku
Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
433. Setiap
orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap,
harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap
menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah
pengampuan karena keborosan.
434. Setiap keluarga sedarah
berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila
atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta
oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping
sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak
cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi
dirinya sendiri.
435. Bila seseorang yang dalam
keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam
pasal yang lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya.
Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta
oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau isteri,
juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.
436. Semua permintaan untuk
pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.
437. Peristiwa-peristiwa yang
menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas
disebutkan dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan
saksi-saksinya.
438. Bila Pengadilan Negeri
berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu
pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.
439. Pangadilan Negeri setelah
mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu,
harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak
mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh
seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh
panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.
Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu
terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat
dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang
tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan
otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang
dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang
memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.
440. Bila
Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah
atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan,
berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat
memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut,
dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan
saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
441. Setelah mengadakan
pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat
seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang
dimintakan pengampuannya.
442. Putusan atas suatu permintaan
akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.
443. Bila dimohonkan banding, maka
Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi atau menyuruh
mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.
444. Semua
penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang
ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak
yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan
menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala
biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu.
445. Bila pengampuan diminta
sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para
keluarga sedarah atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau
isterinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442.
Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai
keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.
446. Pengampuan
mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak
perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah
pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan
di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
447. Semua tindak perdata yang
terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila
dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat
tindakan-tindakan itu dilakukan.
448. Setelah seseorang meninggal
dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan
surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat
disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau
dimintakan sebelum ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang
penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu.
449. Bila keputusan tentang
pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan
Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada
Balai Harta Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta
Peninggalan. Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus
sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas
pengurusannya kepada pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu,
maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu
pengawas.
450. Dihapus dengan S. 1927- 31
jis. 390,421.
451. Kecuali jika ada
alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu,
suami atau isteri harus diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya,
tanpa mewajibkan isteri mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk
menerima pengangkatan itu.
452. Orang yang ditempatkan di
bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Bila
seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak
melangsungkan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku
terhadapnya. Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa,
yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369
sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV,
berlaku juga terhadap pengampuan.
453. Bila seseorang ditempatkan di
bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan
orangtua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan
dari kekuasaan orangtua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan
menjalankan kekuasaan orangtua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan
kekuasaan orangtua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu
menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali
atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai
isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang
dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orangtua
berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orangtua atau
perwalian.
454. Penghasilan orang yang
ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata gelap, harus
digunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.
455. Dicabut dengan S. 1897-53.
456. Terhadap orang-orang yang
tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang
lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus
dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan
Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia.
457. Dalam hal adanya kepentingan
yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan Pengadilan
Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud
dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan
selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan
Negeri yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka
harus mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang
& yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada
Pengadilan Negeri segera setelah menerima surat-surat itu.
Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna
menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang
ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini harus segera
dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya,
dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.
458. Seorang anak belum dewasa
yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat
mengadakan perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan pada Pasal 38 dan 151.
459. Tiada seorang pun, kecuali
suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib
menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu
lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.
460. Pengampuan
berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan
dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara
yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu
orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali
hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti.
461. Pembebasan diri pengampuan
harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.
KETENTUAN
PENUTUP
462. Seorang anak belum dewasa
yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan
di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya
atau walinya.
BAB
XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku
Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang Diperlukan
463. Bila
seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya
dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur
pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak
berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu
seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan,
Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu
harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan
kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya,
dan bertindak sebagai wakilnya.
Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
khusus menurut undang-undang dalam hal kepailitan atau ketidakmampuan yang
nyata.
Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang
tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau tuntutan seperti di atas,
ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau tuntutan itu karena jabatan,
Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan termaksud dalam alinea pertama,
maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih akan diambilnya, juga berkuasa
untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan dan pengurusan kepentingan itu
kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dari keluarga
sedarah atau semenda orang yang tidak hadir itu, atau kepada isteri atau
suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban ialah bila orang yang tak hadir
itu kembali, maka keluarga, isteri atau suaminya itu, wajib mengembalikan harta
kekayaan itu atau harganya, setelah dikurangi segala utang yang sementara itu
telah dilunasinya, tanpa hasil dan pendapatannya.
464. Balai Harta Peninggalan
berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar lengkap harta
kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai
Harta Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan
harta kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan
itu dapat diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan
lain mengenai hal-hal tersebut.
465. Balai
Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan suratsurat
yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada
Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat dibuat di
atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara peradilan.
Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh
mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu
untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.
Pengesahan perhitungan dan pertanggungjawaban ini tidak
mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau pihak-pihak lain yang
berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap perhitungan itu.
466. Dihapus dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia
(Berlaku
Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
467. Bila
orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili
urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas
hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya. atau lima tahun
setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada
waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang
hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara
telah diperintahkan atau belumi, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di
tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan
itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau
lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang
yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi
petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan
demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus
diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam
surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada
waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan
pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor
keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.
468. Bila
atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir
maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka
Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan
itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal,
terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita
terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam
keputusan itu.
469. Sebelum mengambil keputusan
atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan saksi-saksi yang
diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri
harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang
mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak
hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.
Pengadilan Negeri, berkenaan dengan ini semua, boleh
menunda pengambilan putusan sampai lima tahun lebih lama daripada jangka waktu
tersebut dalam Pasal 467, dan boleh memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih
lanjut dan penempatannya dalam surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu
oleh pengadilan untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
470. Bila
seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa
untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya,
dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah
berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak
ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan
orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh
dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya,
dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal
yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa
yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak
hadir itu telah berakhir lebih dahulu.
Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus
diselenggarakan dengan cara seperti yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
471. Pernyataan mengenai dugaan
tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah
digunakan dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan
Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan
Tentang Kematian
(Berlaku
Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
472. Orang-orang
yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan
orang yang dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena
kematian, maupun menurut surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban
dan penyerahan barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu
diserahi tugas pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir
itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau
kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barang-barang itu
akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang
itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan
dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu
sekiranya dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya
sekiranya hak mereka kemudian ternyata lebih kuat.
Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris
beserta orang-orang yang berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka
surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.
473. Bila tidak diberikan jaminan
tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di bawah
pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus
diperintahkan penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang
terdapat dalam Pasal 786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.
474. Para ahli waris dugaan,
berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak
hadir, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang diatur
untuk para pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
untuk hal itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.
475. Atas dasar yang sama seperti
yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris dugaan dari
orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan
orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang
yang dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak
mereka.
476. Mereka yang menguasai atau
mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir, masing-masing
sejauh mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban
dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak
hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak
lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
477. Semua ahli waris dugaan itu,
segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya, berkewajiban
untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan orang yang dalam
keadaan tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan pendaftaran
harta peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian,
seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak
istimewa tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam
pasal yang lalu.
478. Tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan lain,
para ahli waris dugaan boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan
orang yang dalam keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan
mengindahkan peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun
barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu,
melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau
dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan
mereka. Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta,
yang juga menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima
hibah wasiat dan orang-orang lain yang berhak.
479. Daftar
dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan,
harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan
keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan di sana.
480. Mereka yang karena
ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang tetap,
atau ditugaskan untuk mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar
barang-barang itu diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh
Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar
dibuatkan uraian tentang keadaannya. Setelah ahli-ahli jtu memberikan perslah
kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan
Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di kepaniteraan.
481. Barang-barang tetap kepunyaan
orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli waris dugaan,
atau diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam
Pasal 484, kecuali kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
482. Bila orang yang dalam keadaan
tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau
diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang
telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya,
wajib untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan
sebagai berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda
bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari
kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila
tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh
tahun setelah pernyataan itu.
Akan tetapi semua itu dengan ketentuan, bahwa
Pengadilan Negeri yang telah memberi keputusan tentang kematian dugaan itu,
mengingat sedikitnya banang-barang yang ditinggalkan, boleh memerintahkan yang
berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan pendapatan itu, atau dapat juga
memberi pembebasan sama sekali.
483. Bila orang yang dalam keadaan
tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau gabungan keuntungan
dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri
atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh
mencegah pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang
yang diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya
baru akan timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan
mengambil atau mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan
mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran
tersebut dalam Pasal 477.
Akan tetapi penghentian pengambilan barang-barang dalam
penguasaan dengan segala akibat-akibatnya, tidak boleh benlangsung lebih lama
daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan hari tersebut dalam putusan Hakirn
yang menyatakan kematian dugaan itu.
Namun bila isteri atau suami tidak menentang
pengambilan barang-barang dalam pengusaan itu oleh para ahli waris, maka ia
boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang-barang miliknya
sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk
barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.
Isteri yang memilih dilanjutkan gabungan harta bersama,
tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri dari gabungan harta bersama itu di
kemudian hari.
484. Bila telah lampau tiga puluh
tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan
Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran
orang yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan
pembagian barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu
telah terjadi, atau bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan
pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu
secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan
dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak warisan,
menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
485. Bila
sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian
orang yang ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar
undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan orang yang dalam keadaaan tak
hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta peninggalannya, pertanggungjawaban
dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
486. Sekiranya orang yang dalam
keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia masih hidup,
setelah lampau tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang
dinyatakan dalam keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali
barang-barangnya dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga
barang-barang yang telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah
dibeli dengan hasil pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya
tanpa suatu hasil atau pendapatan.
487. Demikian
pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak
hadir, boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam
waktu tiga puluh tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484.
488. Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua
tuntutan hukum terhadap orang yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan
terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam
penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa
mereka akan pendaftaran harta peninggalan.
BAGIAN 4
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati
(Berlaku
Bagi Golongan Tirnur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
489. Orang
yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir
kepadanya, tetapi hak itu baru jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan
hidup atau matinya menjadi tak pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang
tak hadir itu masih hidup pada saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak
membuktikan hal itu, maka tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
490. Bila
pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu
warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata
orang yang tak hadir itu hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan
orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakan-akan orang itu
telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun
untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang
dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu
harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan
pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.
491. Ketentuan-ketentuan
dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut
warisan-warisan dan hak-hak lain yang ternyata kemudian telah jatuh pada orang
yang dalam keadaan tak hadir itu atau orang-orang yang telah mendapat hak-hak
itu daripadanya. Hak-hak itu hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan
untuk lewat waktu.
492. Bila kemudian orang yang
dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut atas namanya,
pengembalian penghasilan dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari hari
ketika hak itu jatuh pada orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut
ketentuanketentuan Pasal 482.
BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan
(Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
493. Bila
salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan
kemauan buruk, selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa
berita tentang hidup matinya orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan
berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir itu tiga kali berturut-turut
dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan
izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama.
494. Bila atas panggilan ketiga
dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya,
tidak ada yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka
Pengadilan Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan
untuk kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal
ini.
495. Bila setelah pemberian izin,
tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang yang tak hadir
itu muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya orang
itu, maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.
Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan
perkawinan lain, orang yang tak hadir juga mempunyai hak untuk melakukan
perkawinan lain. 496, 497, 498. Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.